Sabtu, 28 November 2009

Perpanjang API

API-U (Angka Pengenal Impor Umum) dikeluarkan oleh Disperindag setempat.
Jika di Jakarta, kantor Dinas tersebut ada di Jl. Perintis Kemerdekaan.
Persyaratan sbb :

a. Surat Permohonan, ditujukan kepada :
Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan
DKI TK 1 Jakarta
b. SIUP
c. TDP
d. NPWP Perusahaan
e. Akte Pendirian (Notaris) dan pengesahannya
f. Domisili Perusahaan (asli)
g. Referensi Bank (asli), ditujukan kepada:
Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan
DKI TK 1 Jakarta
h. Status Kantor, Milik / Sewa / Pinjam (PBB, Sertifikat)
i. Neraca (Akuntan Publik)
j. NPWP Pribadi
k. Surat Perjanjian dengan Luar Negeri (Prinsipal)
l. KTP penandatangan dokumen impor
m. Foto warna 2 x 3 (4buah)
n. Domisili Perusahaan

Saran lainnya,
Ijin tersebut dikeluarkan oleh BKPM.
sekarang pengurusan ke BKPM sudah mudah, tinggal buka di website nya BKPM trus form nya bisa tinggal print berikut persyaratan dokumen yang harus dilampirkannya ada semua di situ. kemudian tinggal apply ke BKPM.
Di BKPM silakan datang ke bagian sistem perijinan, satu atap pelayanan nya dan free of charge.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar