Minggu, 29 November 2009

Pelaksanaan Ibadah Haji untuk Karyawan

Batasan berapa lama karyawan berhak atas upah selama dalam menjalankan ibadah haji tersebut tertera pada PP No. 8/1981 Pasal 6 ayat 4, bahwa "Pengusaha wajib tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan".

Kemudian mengacu pada SE Menteri No. 01/1982 tentang Juklak PP 8/1981 menjelaskan pasal dan ayat yang berkenaan sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan selama waktu yang diperlukan dalam pasal tersebut adalah lamanya waktu untuk melaksanakan ibadah agama sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Depag RI dari waktu ke waktu.
Contohnya pada tahun 1981 waktu yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji adalah 40 (empat puluh) hari, dengan demikian pengusaha wajib membayar upah buruh tersebut selama 40 hari pula.

Ketentuan di atas untuk pelaksanaan ibadah haji normal, sedangkan untuk yang paket plus masih belum jelas.

Informasi dari:
Armand

Fasilitas Kendaraan Bermotor (KBM)

Untuk fasilitas kendaraan bermotor/ KBM dinas sebaiknya kita pakai kriteria benefit saja, salah satu unsur didalamnya ada untuk fasilitas transportasi. HR tinggal membuat standart dari masing-masing fasilitas. Ini akan memudahkan dalam memanage pemberian compensasi dan benefit.

Kalau mau hanya Transportasi (Bantuan Kepemilikan KBM), kita tinggal tentukan utk KBM saja misalnya : Manager Rp 3,5 Jt/perbulan/ KBM 1.500 cc sedan/ jeep usia max 3 tahun.
Senior Manager Rp 6 Jt/ perbulan/ KBM 2.000 cc sedan, usia KBM max 3 tahun.
Direktur Rp 10 jt/ per bulan/ KBM 3.000 cc sedan, usia KBM max 3 tahun.

Ini yang paling simple dan flexible dan HR tidak direpotkan, mau karyawan pindah, promosi atau lainnya, kalau sudah tidak diposisi yang berhak atas KBM, ya HR tinggal tidak bayar

Perbedaan Divisi & Departemen

Umumnya Divisi lebih tinggi dari Departemen. Divisi terdiri dari beberapa Departemen, yang biasanya di komandoi oleh GM atau Division Head. Sedangkan Departemen biasanya dikomandoi oleh Manager atau Department Head.

Hal ini juga nampak di penulisan job description dari kepala divisi menggunakan Plan & Direct sedangkan di job description nya kepala departement menggunakan Direct & Control.

sumber:
Hasil diskusi di salah satu milis HR


CP Mario Teguh

Bagi perusahaan yang ingin menggunakan jasa Mario Teguh sebagai trainer, bisa menghubungi contact person-nya di:
(021)7248861/ 62
dan 0818142080 ( Bapak Sukarno)

Mudah2an nomornya belum berubah.
FYI, waktu investasinya 50juta rupiah untuk 2 jam

informasi dari:
Kuswanto

Orientasi Karyawan Baru

Sebagai gambaran materi untuk Orientasi Karyawan Baru

- Program2 / manajemen perusahaan (seperti ISO, Safety, 5S)
- Proses2 pekerjaan secara umum
- Etika kerja / Kedisiplinan
- Company Profile
- Sistem kepersonaliaan (cuti, ijin, asuransi, dll)
- Peraturan Perusahaan
- Orientasi Jabatan (dari atasan ybs, optional karena ada yg menjadikan hal ini satu paket tetapi ada yg terpisah)

Secara spesifik, bisa dilihat contoh materi wajib orientasi untuk di perbankan:
1. Corporate Overview
2. Peraturan Perusahaan
3. Greeting and Grooming
4. Code of Conduct

Tambahan:
1. Introduction to Banking
2. Know Your Customer & Anti Money Laundering (KYC & AML)

Ketentuan Magang

Pasal 7 ayat (3) Permenakertrans No. 21 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan:

(3) Peserta program pemagangan sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan :
a. usia minimal 15 (lima belas) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. menandatangani perjanjian pemagangan;
d. memiliki bakat dan minat yang sesuai dengan program;
e. bagi peserta yang berstatus pekerja/buruh harus memiliki surat rekomendasi dari atasannya;
f. lulus seleksi bagi pencari kerja.

Informasi dari:
Mangara Sidabutar

Modul Penyelesaian masalah PHI

Bapak HM Nurdin Singadimedja membuat modul presentasi mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan. File-nya bisa diunduh disini.

Sabtu, 28 November 2009

Dasar Hukum Parklaring

REGELING ONTSLAGRECHT VOOR BELAALDE NIET-EUROPESE ARBEIDERS
(Peraturan tentang Pemberhentian Buruh Bukan Eropa)
Ordonantie tanggal 17 September 1941 Staatblad nomor 396

Pasal 21
(1) Majikan WAJIB pada waktu berakhirnya hubungan kerja, ATAS PERMINTAAN BURUH, memberikan kepadanya surat keterangan yang dibubuhi tanggal dan ditandatanganinya.
(2) Surat keterangan itu memuat keterangan YANG SESUNGGUHNYA tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukannya dan lamanya hubungan kerja, ...dan ALASAN HUBUNGAN KERJA ITU BERAKHIR..., Jika buruh mengakhiri hubungan kerja secara BERLAWANAN DENGAN HUKUM, majikan BERHAK menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.
(3) Majikan yang MENOLAK memberi surat keterangan yang diminta atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar..., adalah bertanggung jawab baik terhadap buruh maupun terhadap orang pihak ketiga atas kerugian yang terjadi karenanya.
(4) Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban majikan ini adalah batal.

Informasi dari:
fv farida

Jenis Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2. BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

· Perjan (perusahaan jawatan)

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).

· Perum (perusahaan umum)

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

· Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <> (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri PERSERO adalah:

o Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)

o Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham

o Dipimpin oleh direksi

o Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

o Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO)

o Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain:

o PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)

o PT Angkasa Pura (PERSERO)

o PT Pertamina (PERSERO)

o PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)

o PT Aneka Tambang (PERSERO)

o PT PELNI (PERSERO)

o PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)

o PT Pos Indonesia (PERSERO)

o PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)

o PT Telkom (PERSERO)

3. BUMS

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.

· Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.

Keuntungan Perusahaan Perorangan:

o Keuntungan menjadi milik sendiri

o Mudah mendirikannya

o Tidak perlu berbadan hukum

o Rahasia perusahaan terjamin

o Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana

o Aktivitasnya relatif simpel

o Manajemennya fleksibel

Sedangkan kekurangannya:

o Modal tidak terlalu besar

o Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan

o Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide

o Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik

o Kelangsungan perusahaan kurang terjamin

o Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

· Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV - Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.

Kelebihan Perusahaan Persekutuan:

o Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan

o Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama

o Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya

o Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir

Kekurangannya:

o Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

o Mudah terjadi konflik antar pemilik modal

o Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab

· Perusahaan Perseroan

Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.

· Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Recruitment & Data Management Supervisor

Recruitment & Data Management Supervisor

Job Summary
To provide full service recruitment support and to actively manage the HR data management system(s) in accordance to Weatherford Corporate, Regional, District policies and Local laws and practices in a professional and cost effective manner.

Key Responsibilities:

Manpower Planning
* Provide direction on the development of policies and framework on Manpower Planning, including guidelines, procedures and templates and justifications.
* Provide Annual and Semi Annual Manpower Plan. As well as monthly update on Movement of New and leaving employees as reflected in the Headcount Report.

Recruitment & Selection
* Coordinate requirement at all levels ensuring competence in recruitment and selections, participate in recruitment of all level staff as appropriate, advise and support line managers to improve ability to forecast, attract, and integrate new skills in line with business plans.

Local Administration
* Ensure functions relating to the following activities are undertaken in a timely & effective manner to include: Employee Records; Employee Induction; Employee Agreements; Employee Relocation; Employee Transfer or position changes; Employee Pre-employment medical test; Employee Exit Interview

International Assignees (IA) Administration
* Implement and administer all HR and Administrative functions for International Assignees, including but not limiting to: Employee Transfer or position changes; Employee Visas & Immigration; Employee Medical Insurance Plans; Employee Housing; Act as focus point on personal issues, such as work permit and company housing; Liaise with legal representatives as required on HR/Immigration issues.

HRMS (PeopleSoft)
* To actively manage the implementation and maintenance of current and new HRMS systems in compliance with company policy, practices, etc. This includes:
* Promote HRMS as the one stop HR Database

Requirements:
• Strong background in recruiting preferably within an non-recruitment company environment (i.e., working for a company whose business is not recruitment)
• Strong written and verbal English communication skills.
• Excellent communication skills with all levels of employees
• Strong project management skills
• Good knowledge of relevant computer software, such as Excel
• Able to work under multinational working environment
• Good supervisory and coaching skills
• Good written and verbal communication skills in English and Bahasa
• Must be resourceful and results-oriented
• Can meet tight deadlines for reporting
• ISO practical knowledge
• Ability to communicate with people at all levels
• Flexible and adaptable to a fast changing business environment

Preferred:
• Degree in Human Resources, Business Administration or any related discipline
• Minimum 2 years experience in an international oilfield services company
• Experience with PeopleSoft
• Basic understanding of quality management principles.
• Able to work under pressure and handle multi projects
• Good understanding of oil and gas services industry and the legal framework of Indonesia
• Willingness to learn new skills and accept new responsibilities

Assessment Center

Assessment Center yang merupakan suatu metodologi untuk menilai atau mengevaluasi perilaku pegawai dalam pekerjaan sehingga hasil dari proses Assessment Center dapat digunakan dalam stategi pengembangan SDM suatu organisasi.

Manfaat yang dapat digunakan dari hasil Assessment Center antara lain:
1. Memperoleh kriteria yang jelas untuk suatu jabatan tertentu
2. Mengidentifikasi kader-kader pemimpin melalui suatu metode yang memiliki akurasi dan obyektifitas yang dapat diandalkan
3. Menghasilkan strategi dan tindakan pengembangan yang spesifik dan terencanan bagi pegawai
4. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan managerial pegawai.

Manfaat yang diperoleh dari Assessment Center tersebut dapat dipergunakan oleh pimpinan organisasi sebagai salah satu sarana/alat pengambilan keputusan yang berkaitan dengan SDM seperti rekruitmen, promosi, mutasi dan pengembangan karir pegawai.
Jenis Exercise dan Simulasi yang dapat digunakan di Management Assessment Center untuk memberikan masukan dalam proses evaluasi kompetensi, yaitu:

In-Basket Exercise
Instrumen ini merupakan simulasi dari situasi nyata yang dihadapi pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bentuk dari simulasi ini adalah kumpulan memo atau dokumen kerja yang harus direspon oleh para peserta asesmen.
Group Discussion
Kegiatan ini merupakan diskusi dimana masing-masing peserta diminta untuk membahas suatu masalah guna mencapai konsesus bersama.
Case Analysis
Dalam kegiatan tes ini para peserta diberi suatu materi permasalahan. Para peserta asesmen diminta untuk menganalisa permasalah tersebut dan juga diminta untuk membuat solusi pemecahannya.
Presentation
Dalam kegiatan ini para peserta diminta untuk menyampaikan presentasi. Bahan yang digunakan untuk presentasi ini adalah laporan yang telah ditulis peserta dalam kegiatan Case Analysis.
Test of Creative Thinking
Dalam kegiatan ini, para peserta asesmen diberi satu set pertanyaan yang mencakup berbagai situasi. Para peserta diminta untuk memberikan respon kreatif untuk menangani situasi tersebut.
Behavioral Event Interview
Dalam kegiatan Behavioral Event Interview, para asesor akan mengajukan pertanyaan yang berbasis perilaku kepada asesi. Pertanyaan akan berfokus pada kejadian kritikal di masa lalu yang menyangkut pekerjaan dan pernah dialami oleh asesi.
360 Degree Interview
Dalam kegiatan ini asesor akan melakukan wawancara dengan atasan, rekan kerja dan bawahan para asesi. Pertanyaan akan difokuskan pada kinerja dan integritas asesi.
Role Play
Role play merupakan simulasi dimana para asesi akan dihadapkan pada situasi tertentu; misalnya berhadapan dengan bawahan yang bermasalah atau dengan klien yang tidak kooperatif.
Personality Test
Melalui instrumen ini, para asesi diminta untuk mengisi kuisioner berupa tes kepribadian, yang mengukur beragam tipe kepribadian, tingkat kecerdasan emosi, minat untuk berprestasi dll. Misalnya, PAPI dari PA-Cubiks dan DISC insight

Behavioral Event Interview (BEI)

Dalam proses rekruitment karyawan, belakangan ini dikenal istilah Behavioral Event Interview. Istilah ini merupakan pengembangan teknik wawancara kandidat yang ditemukan oleh David McClelland, pengarang buku Competence at Work sekaligus guru besar di Harvard University. Sebenarnya apa sih yang disebut dengan Behavioral event Interview (BEI)?

Teknik ini merupakan wawancara yang lebih terfokus pada proses penggalian yang lebih dalam tentang kompetensi/karakter seseorang agar berhasil dalam melakukan pekerjaan di suatu jabatan tertentu. Proses ini biasanya memakan waktu antara satu setengah jam sampai tiga jam dan dibagi dalam tiga tahapan, sebagai berikut:

Introduksi
Pada tahap ini, anda sebagai pewawancara harus menjelaskan tujuan dari proses wawancara di organisasi anda. Kemudian anda bisa melanjutkannya dengan mengajukan serangkaian pertanyaan wawancara pada kandidat. Untuk mencatat hasil wawancara secara detail, disarankan untuk merekam wawancara ini. Tetapi sebelum memulai wawancara, anda harus meminta persetujuan terlebih dulu untuk merekam wawancara tersebut kepada kandidat yang bersangkutan. Dan yakinkan padanya bahwa hasil rekaman ini akan diperlakukan secara confidential, dalam arti tidak akan disebarluaskan ke pihak manapun yang tidak berkepentingan.

Tugas dan tanggung jawab
Pada proses ini kandidat harus menceritakan tentang jabatan, tugas dan tanggung jawabnya di organisasi terakhir kandidat bekerja. Kemudian klarifikasi setiap tugas dan tanggung jawabnya dengan mengajukan beberapa pertanyaan berikut: Apa job description anda? Bagaimana anda mengerjakannya? Dengan siapa anda bekerja sama?Berapa lama anda menyelesaikan pekerjaan tersebut? dan seterusnya.

Behavioral event
Ini merupakan tahap terakhir dari BEI. Pada tahap ini kandidat diminta untuk mengingat dan menceritakan tiga peristiwa dimana kandidat merasa sukses atau telah berhasil melakukan sesuatu. Kemudian kandidat juga diminta untuk menceritakan tiga peristiwa dimana kandidat merasa gagal atau tidak berhasil dalam pekerjaan.

Untuk menggali lebih dalam setiap peristiwa yang dialami kandidat, anda dapat mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Ceritakan kejadian tersebut dari awal!; Apa yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi?; Kapan terjadinya?; Siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut?; Apa yang anda rasakan saat itu?; dan seterusnya. Dengan mengajukan pertanyaan ini anda akan mengetahui keberhasilan dan kegagalan yang pernah kandidat alami. Ini berarti akan memperjelas atau mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki oleh kandidat.

Setelah proses wawancara berakhir, anda perlu meluangkan waktu selama beberapa jam untuk menganalisa, mengidentifikasi dan menyimpulkan kompetensi atau karakter yang dimiliki kandidat. Ingat, jangan sekalipun mengambil kesimpulan pada saat melakukan wawancara. Karena akan menyebabkan kesimpulan anda kurang objektif akibat kurang konsentrasi. Pada dasarnya kesimpulan hanya dapat dilakukan setelah wawancara selesai. Nah, dengan teknik BEI, diharapkan anda akan menemukan kandidat yang sesuai dan qualified.

UMP 2008 & 2009

Bisa diunduh untuk rangkuman lengkap UMP Indonesia tahun 2008 disini dan tahun 2009 disini.

Syarat Keanggotaan Himpsi Jaya

Bagi rekan-rekan psychologist yang mencari tahu mengenai syarat2 keanggotaan HIMPSI JAYA, bisa diunduh disini.

Return of Investment (ROI) hasil training

Pertanyaan:
Perusahaan tempat saya kerja ingin mengevaluasi hasil dari training yang telah dilakukan.
Selama ini yang dievaluasi baru sampai batas penambahan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) karyawan.
Karena biaya training juga tidak terbilang murah, saya mohon sharing dari teman2, adakah cara yang efektif, atau rumus apa untuk menghitung pengembalian investasi training (Return of Training Invesment) atau RoTI.

Diskusi:
Untuk Menghitung ROI, misalnya staf HRD:
1. STAF GA: Berapa Banyak kegiatan yang dilakukan terkait dengan Event yang dilakukan per tahun dibandingkan dengan gaji staf GA STAF. semakin banyak event-nya semakin bagus investasinya
2. STAF Rekrutmen: Seberapa banyak dia merekrut karyawan dalam setahun dibandingkan dengan gaji staf rekrutmen (termasuk biaya iklan, psikotes, tes kesehatan, dll)
3. Untuk Staf Personal Administrasi: Seberapa banyak dia bisa membuat memo, membantu membuat peraturan perusahaan, dll dibandingkan dengan gajinya
4. Demikian juga untuk staf lainnya

Sharing dari:
Ranap BN
PT Paesa

Rangkuman UU Ketenagakerjaan

Melalui milis Diskusi HRD, saya ingin sharing file yang diberikan saudari Debby Damayanti (hrd@onamba.co.id) disini dan file yang di-sharing saudara Sbarkah disini.

Kedua rekan ini menuliskan semua UU yang telah mereka ketahui serta simpan dan terbuka untuk selalu di-update.

Persyaratan Pembuatan Multiple Visa untuk Ekspatriat

Syaratnya buat si expatriate:
1. Copy Passport seluruh halaman (untuk multiple business visa mesti pernah ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan yang single)
2. Photo 4 X 6 dengan background Merah

Syarat buat perusahaan:
1. Copy Akte dan Pengesahannya
2. Copy SPPMA/SIUPP
3. Copy TDP
4. Copy NPWP
5. Copy Domisili
6. KTP/ Passport Direktur
7. Surat Pengantar
8. Surat Sponsor

Mengurusnya di Dirjen Imigrasi

sharing dari:
Krisnajaya
mailto:krisnajaya@mauvecorporatesystems.com
http://www.mauvecor poratesystems. com

Pilihan Mesin Absensi Biometric

Untuk Aplikasi Finger Print, Handkey dan Wajah umumnya sudah
terintegrasi dengan aplikasi Software bawaan mesin.

Untuk ratio error terkecil produk biometric adalah produk finger print
dikarenakan penggunaannya lebih mudah, simple dan tidak perlu khawatir
jika tangan dalam keadaan yang sedikit kotorpun masih bisa terdeteksi.
Sehingga keakuratan data absensi lebih terjamin dan yang lebih penting
lagi dari segi harga produk lebih competitif

Untuk produk biometric seperti Handkey dalam penggunaan lebih sulit
dibandingkan produk Biometric yang lain dimana kelemahannya adalah
Tangan dalam keadaan kotor otomatis tidak bisa terdeteksi, dan juga
apabila pada saat daftar tangan terkelupas atau menggunakan cincin maka
jika pada saat absensi tidak dalam keadaan yang sama mesin tidak bisa
terdeteksi. Dari segi harga lebih mahal dari produk Finger Print

Untuk produk biometric seperti Wajah deteksinya memang akurat tetapi di
Indonesia masih jarang sekali yang menggunakan produk ini dikarena dari
segi harga relative lebih mahal dibandingkan ke dua produk tersebut.

sumber dari:
Maria Yenni
www.datascrip. com/security
Phone : 6544515 ext : 425
diambil dari:
milis Diskusi HRD

Contoh Probation Form

Silakan diunduh untuk contoh probationary form:

contoh dari SUNY Brockport bisa diunduh disini.
contoh dari FORDHAM NYC Jesuit University disini.

Contoh Probation Memo


MEMORANDUM

to: ALL SUPERVISORS AND MANAGERS

from: ADRIENNE COLLIER – OFFICE OF HUMAN RESOURCES

subject: PROBATIONARY PERIOD

date: 2009

It is our obligation to inform you of how to handle the issue of Probationary Periods with your new employee. Please refer to this statement found in the State Personnel Management Manual (SPMM):

“The rules require that the supervisor carefully observe the conduct and performance of the probationer and report in writing to the appointing authority at least two weeks before the end of the term. Also, the supervisor, from time to time during the probationary term, is required to advise the probationer of his/her status and progress. A probationer whose services are to be terminated is entitled to receive written notice at least one week prior to such termination and, upon request, is entitled to an interview with the appointing authority. This does not mean, however, that the appointing authority must state specific reasons for the termination of a probationer”.

This paragraph means that you, the Supervisor, should meet with your employee regularly regarding their progress. In these meetings you should identify and document progression in the employee’s position as often as needed.

If you believe you will need to terminate the employee, please contact Human Resources at least three weeks prior to Probationary Period end date. Failure to comply with these regulations may result in complications in ending Probationary Period.

If you have any further questions regarding Probationary Period procedures, please contact the Office of Human Resources.