Sabtu, 28 November 2009

Ketentuan Tunjangan

Tunjangan tidak boleh lebih besar dari 25% total gaji diatur pada Pasal 94 UUK No. 13 thn 2003 dan pasal 12 ayat (2) PP No. 8 thn 1981.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar