Jumat, 27 November 2009

Ketentuan Pemakaian APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

APAR dalam hubungannya dengan Departemen Tenaga Kerja, dapat menyimak ketentuan mengenai K3 melalui UU No. 1 tahun 1970 mengenqi K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) Turunan dari UU ini adalah Kepmen No. : PER. 05/ MEN/ 1996 tentang Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Concern ketentuan ini adalah: bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari > 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem management K3.

Mudah2an informasi singkat tentang ketentuan tersebut bisa membantu dalam menentukan alat proteksi kebakaran tepat di perusahaan.


Informasi dari:
Max Kau Besin
HR Manager Batavia Complex
Assoasi Sahabat K3 Jakarta Pusat
Ketua II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar