Sabtu, 28 November 2009

Dasar Hukum Parklaring

REGELING ONTSLAGRECHT VOOR BELAALDE NIET-EUROPESE ARBEIDERS
(Peraturan tentang Pemberhentian Buruh Bukan Eropa)
Ordonantie tanggal 17 September 1941 Staatblad nomor 396

Pasal 21
(1) Majikan WAJIB pada waktu berakhirnya hubungan kerja, ATAS PERMINTAAN BURUH, memberikan kepadanya surat keterangan yang dibubuhi tanggal dan ditandatanganinya.
(2) Surat keterangan itu memuat keterangan YANG SESUNGGUHNYA tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukannya dan lamanya hubungan kerja, ...dan ALASAN HUBUNGAN KERJA ITU BERAKHIR..., Jika buruh mengakhiri hubungan kerja secara BERLAWANAN DENGAN HUKUM, majikan BERHAK menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.
(3) Majikan yang MENOLAK memberi surat keterangan yang diminta atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar..., adalah bertanggung jawab baik terhadap buruh maupun terhadap orang pihak ketiga atas kerugian yang terjadi karenanya.
(4) Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban majikan ini adalah batal.

Informasi dari:
fv farida

Tidak ada komentar:

Posting Komentar