Sabtu, 28 November 2009

Historis Perhitungan Angka Lembur

Angka perhitungan 1/173 didapat melalui:

DISKUSI I
1 itu maksudnya 1 jam kerja. Sedangkan 173 adalah asumsi rata2 jumlah jam kerja dalam satu bulan.

sumber dari:
Nur Setyasih Kusumaningrum (n_setyasih@yahoo.com)

DISKUSI II
Mengacu kepada UU 13/2003 pasal 77 tentang waktu kerja bahwa waktu kerja
adalah 6 hari kerja dan 40 jam seminggu atau 5 hari kerja dan 40 jam
seminggu.

Untuk menghitung historis angka 173 sbb :
1 tahun masehi = 365 hari (non Kabisat) dibagi 7 hari = 52, 14 minggu
dibulatkan menjadi 52 minggu
52 minggu X 40 jam = 2080 jam. Jumlah ini kemudian dibagi 12 sebagai
bulannnya.
2080 : 12 = 173,333 dan dibulatkan menjadi 173 jam kerja dlm sebulan

Maka didapatkan lah rumus perhitungannya 1/173 untuk perhitungan upah
lembur pada system penggajian bulanan.

Sumber dari:
Syahrial

DISKUSI III
*dijelaskan dg lebih simpel*
Berikut hitungan, munculnya angka 173 = (40 x 52)/12
40 = jam kerja realistis per minggu
52 = jumlah minggu dalam 1 (satu) tahun
12 = jumlah bulan dalam 1 (satu) tahun

Sumber dari:
Darmaga Ramelan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar