Pasal 7 ayat (3) Permenakertrans No. 21 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan:
(3) Peserta program pemagangan sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan :
a. usia minimal 15 (lima belas) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. menandatangani perjanjian pemagangan;
d. memiliki bakat dan minat yang sesuai dengan program;
e. bagi peserta yang berstatus pekerja/buruh harus memiliki surat rekomendasi dari atasannya;
f. lulus seleksi bagi pencari kerja.
Informasi dari:
Mangara Sidabutar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar