Sekedar sharing untuk perhitungan PPh 21
PPh 21 = tarif pajak x (Penghasilan bruto – PTKP)
Tarif Pajak
5% untuk penghasilan 0 s/d 50 juta
15 % untuk penghasilan 50 jita s/d 250 juta
25 % untuk penghasilan 250 jts/d 500 jt
30% untuk penghasilan 500 jt ke atas
PTKP terdiri dari :
Tunjangan Jabatan : 5% x penghasilan ( max. Rp. 500.000,-)
Tanggungan Pribadi : Rp. 15.840.000 per tahun
Tanggungan Kawin/anak : @ Rp. 1.320.000 per tahun
*angka di PTKP hanya sebagai contoh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar