Minggu, 29 November 2009

Pelaksanaan Ibadah Haji untuk Karyawan

Batasan berapa lama karyawan berhak atas upah selama dalam menjalankan ibadah haji tersebut tertera pada PP No. 8/1981 Pasal 6 ayat 4, bahwa "Pengusaha wajib tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan".

Kemudian mengacu pada SE Menteri No. 01/1982 tentang Juklak PP 8/1981 menjelaskan pasal dan ayat yang berkenaan sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan selama waktu yang diperlukan dalam pasal tersebut adalah lamanya waktu untuk melaksanakan ibadah agama sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Depag RI dari waktu ke waktu.
Contohnya pada tahun 1981 waktu yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji adalah 40 (empat puluh) hari, dengan demikian pengusaha wajib membayar upah buruh tersebut selama 40 hari pula.

Ketentuan di atas untuk pelaksanaan ibadah haji normal, sedangkan untuk yang paket plus masih belum jelas.

Informasi dari:
Armand

Tidak ada komentar:

Posting Komentar