Jumat, 27 November 2009

Pembuatan Perusahaan

Secara garis besar, proses pembuatan perusahaan seperti ini:

1. Ada ketentuan modal awal ya untuk buka PT kalo PMA $100.000/300. 000
2. Daftarkan nama PT baru di notaris (untuk di hak patenkan juga)
3. Harus punya NPWP
4. Untuk mendapatkan NPWP, diperlukan surat keterangan domisili kantor (jika berada di sebuah gedung dan menyewa, minta melalui management building)
5. Minta notaris urus keterangan domisili lurah tempat kantor berada
6. Minta notaris untuk mengurus NPWP perusahaan ( dengan dokumen domisili yang sudah tersedia) dan akte kelahiran perusahaan (diperlukan fotokopi KTP, paspor (jika PMA), surat keterangan yang menjelaskan siapa ownernya)
7. Setelah dapat akte dan NPWP, harus urus SIUP (setahuku urusnya di BKPM Gatot Subroto) dan juga TDP (tanda daftar perusahaan)
8. Buat bank account untuk perusahaan, dan setorkan modal awal di bank
9. ....u have a new office!!!!!! !

Biayanya: tergantung lawyer dan notaris yang kamu hire.
notaris 25 juta lebih.
lawyer kalo punya nama, internationally, $5000 untuk urus ini itu, kedua hal ini untuk urus PMA.

sumber dari:
erica chan


Bisa juga lihat di
UU No. 1 thn 1995
dan UU No. 40 thn 2007

Kalau tidak salah modal awal minimal 20 juta untuk bikin PT berdasarkan UU No. 1 Th 1995

sumber dari:
Aditya A.F

Tidak ada komentar:

Posting Komentar