Jumat, 27 November 2009

Perhitungan Gaji Prorata

untuk hourly, Gaji dikali 1/173 dikali jumlah jam kerja.
untuk daily, Gaji dikali 1/22 dikali jumlah hari kerja.

Contoh:
dasar peraturan ketenagakerjaan untuk perhitungan upah per jam yaitu Gaji (GP + Tunjangan yg bersifat tetap) / 173, kerja dari 9 Nop - 20 Nop 2009 ada 10 hari kerja (7 jam kerja - senin s/d Jumat) + 1 hari kerja (5 jam kerja - sabtu), jadi perhitungannya sebagai berikut :

Gaji Pokok : Rp. 2.000.000,-

Upah /jam : Rp. 2.000.000,- / 173 = Rp. 11.561,-

Gaji 9 s/d 20 Nop : (10 X 7 X Rp. 11.561,-) + (1 X 5 X Rp. 11.561,-)
: Rp. 809.925,- + Rp. 57.803,-

: Rp. 867.052,-

Perhitungan contoh dari:
Evan Yudhianto
gustievan@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar